BOGOR - Ahli waris Kaiin Aramin melakukan somasi melalui surat peringatan yang dilayangkan kepada 3 orang terduga penyerobotan lahan di Kp Anyar RT. 003/004, Kelurahan Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam hal ini para ahli waris melayangkan surat peringatan kepada Tiga orang terduga penyerobotan lahan seluas 12, 760 meter persegi tersebut yakni, saudra Uce, Fitri dan Cecep.
" kami melayangkan Surat Peringatan kepada tiga terduga tersebut untuk mendapat perhatian dan sikapnya agar berlaku kooperatif dalam Upaya Penyelesaian", kata kuasa ahli waris Tedi Subiandi, kepada wartawan, pada Selasa, ( 06/02/24).
Menurutnya, Selaku Ahli Waris Alm. Kaiin Arimin dan Almh Murnah, sebagaimana yang telah ketahui, bahwa, Pada tanggal 05 Februari 2024, pihaknya telah melakukan Pemasangan Plang Kepemilikan tanah yang diketahui Pihak Kelurahan Tegal Gundil dan mendapat reaksi dari para terduga melakukan perusakan dan menghilangkan Plang tanah tersebut.
" Oleh karena itu kami akan memasang Plang kembali dalam waktu dekat ini, jika para terduga keberatan atau mengakui sebagai pemilik, silahkan buktikan kepemilikan tersebut, karena berdasarkan Bukti-bukti Surat kami, sampai saat ini obyek tanah masih atas nama Almarhum Kaiin Arimin seluas 12.760 M2 yang belum terbagikan kepada Para Ahli Warisnya", katanya..
Tedi menegaskan apabila para terduga tidak bisa membuktikan alas hak kepemilikan tanah untuk segara mengosongkan lahan tersebut.
" Jika para terduga itu tidak bisa membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut, kami minta untuk melakukan pengosongan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Surat ini diterima", tandasnya.
Baca juga:
Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
|
Sebelumnya, Para ahli waris Kaiin Aramin telah melakukan pelaporan kasus tersebut kepada Polresta Bogor Kota, hingga saat ini, Para Ahli waris Kaiin Aramin terus melakukan upaya untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut salah satu melakukan somasi melalui surat peringatan yang ditembuskan kepada pihak kepolisian, Kelurahan setempat, Kecamatan, satpol PP hingga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.***(fer)