Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    HUKUM - Korea Selatan dikenal sebagai negara yang berhasil menegakkan prinsip supremasi hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pemimpin tertinggi negara. Sejumlah mantan presiden Korea Selatan, seperti Chun Doo-hwan, Roh Tae-woo, Lee Myung-bak, Park Geun-hye, hingga Yoon Suk Yeol Presiden yang berkuasa saat ini berhadapan dengan proses hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga penyalahgunaan kekuasaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali, dan memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia. 

    Prinsip Supremasi Hukum: Kunci Kepercayaan Publik
    Salah satu kunci keberhasilan Korea Selatan adalah penegakan hukum yang adil dan transparan. Ketika pejabat negara atau pemimpin tertinggi terbukti melanggar hukum, proses hukum tetap berjalan tanpa ada intervensi politik yang signifikan. Hal ini membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menciptakan efek jera bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan kekuasaan. 

    Indonesia dapat mengambil pelajaran penting dari Korea Selatan untuk memperkuat sistem hukum dan demokrasi. Prinsip bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk presiden atau mantan presiden, harus ditegakkan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. 

    Tantangan di Indonesia
    Meski Indonesia memiliki sistem hukum yang kokoh dalam teorinya, praktiknya masih sering diwarnai oleh kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pengawasan terhadap presiden atau mantan presiden, misalnya, masih terhambat oleh faktor politik, budaya, dan kekuatan lobi tertentu. Di sisi lain, persepsi bahwa hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih menjadi tantangan besar dalam membangun keadilan yang merata. 

    Belajar dari Korsel: Reformasi Sistem Hukum
    Untuk mengikuti jejak Korea Selatan, Indonesia perlu: 

    1. Memperkuat Lembaga Hukum: Memberdayakan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar independen dari intervensi politik, sehingga mereka dapat bekerja secara objektif. 

    2. Memastikan Akuntabilitas Pemimpin: Proses hukum terhadap pemimpin harus berjalan secara adil, tanpa pandang bulu, dan transparan di depan publik. 

    3. Meningkatkan Kesadaran Publik: Masyarakat harus dididik tentang pentingnya supremasi hukum dan peran mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan. 

    4. Menegakkan Hukum Secara Konsisten: Hukum harus diterapkan kepada semua pihak tanpa memandang status atau jabatan mereka. 

    Dampak Positif Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
    Penegakan hukum yang adil tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Investor cenderung memilih negara dengan sistem hukum yang kuat dan stabil, karena itu menjamin keadilan dalam berbisnis. 

    Indonesia harus terus belajar dari Korea Selatan untuk memperkuat penegakan hukum dan membangun kepercayaan publik. Dengan menegakkan prinsip bahwa tidak ada yang kebal hukum, negara ini dapat melangkah menuju masa depan yang lebih transparan, adil, dan bermartabat. 

    Jakarta, 18 Januari 2025
    Hendri Kampai
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI/Akademisi

    hendri kampai korea selatan presiden mantan presiden indonesia
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM di Lampung
    Polsek Rengasdengklok Laksanakan Apel KRYD Skala Besar, Guna Mencegah Tindak Kriminalitas
    Bhabinkamtibmas Desa Karyamulya Sambangi Masyarakat binaannya
    Sinegritas Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya bersama Bhabinsa TNI AD Koramil Batujaya dalam mensukseskan Ketahanan Pangan

    Tags