Pastikan Kelayakan Penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Home Visit

    Pastikan Kelayakan Penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Home Visit
    Pastikan Kelayakan Penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Home Visit

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan, Daru Wibawa melakukan kunjungan ke rumah penjamin di Desa Jenang, Majenang. Giat home visit (kunjungan ke rumah) ini dilaksanakan guna memastikan kelayakan dan kesiapan penjamin dalam usulan program Pembebasan Bersyarat klien Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (11/10/2022).

    “Terkait usulan program Pembebasan Bersyarat klien atas nama AS, ibu selaku penjamin klien juga bertanggungjawab atas kelangsungan hidup bagi klien, seperti ikut mengawasi dan mengingatkan kewajiban klien mendapatkan program reintegrasi nantinya”, jelas Daru, pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.  Dalam kunjungan rumah tersebut, pembimbing kemasyarakatan juga menggali data dan keterangan dari penjamin klien terkait keseharian klien di rumah maupun di lingkungan masyarakat. Kepada pembimbing kemasyarakatan, penjamin yang juga merupakan kakak kandung klien mengungkapkan bahwa klien pribadi yang mudah bergaul. Penjamin juga membeberkan rencana ke depan terkait kegiatan klien selama menjalani program reintegrasi. 

    “Saya dan suami saya siap bersedia ikut serta dalam mengawasi adik saya. Saya juga sudah menyiapkan rencana ke depan untuk adik saya, untuk mengurusi mushola keluarga jika sudah bebas nanti, ” ujar NM, kakak kandung klien.

    Selain itu, Pihak keluarga penjamin sangat kooperatif dan aktif berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk memperkuat kerjasama dalam membimbing klien supaya lebih patuh, dan aktif dalam kegiatan sosial di desa setempat.

    Kepala Desa Jenang, Hermawan Santosa juga bersedia membantu keluarga penjamin untuk mengawasi dan membimbing klien jika nanti menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di wilayah Desa Jenang, Majenang, Cilacap.

    “Saya kenal baik sama mas AS, karena masih kerabat keluarga sendiri, kami selaku warga desa juga akan turut andil membantu mas AS jika nanti program reintegrasi disetujui” kata Kepala Desa Jenang.

    Giat home visit atau kunjungan ke rumah penjamin oleh Pembimbing kemasyarakatan juga bermanfaat sebagai sosialisasi peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk klien pemasyarakatan, agar Bapas Nuskambangan lebih lagi dikenal dimata masyarakat, khususnya kecamatan Majenang.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Klien Bapas Nusakambangan laksanakan kewajiban...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait