Jakarta-Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) dan Cambodian Centre for Mediation (CCM) telah menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional pertama di Indonesia.
Acara ini berlangsung selama lima hari, dari 19 hingga 23 Februari 2025, di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta. Pelatihan ini juga didukung oleh Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN), Halo Mediator, dan Kopi Mediasi.
Baca juga:
SMT 46 Diikuti Puluhan Guru Honorer Ponorogo
|
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mediator dalam penyelesaian sengketa lintas negara (cross-border disputes) dengan standar internasional. Selain memperdalam pemahaman tentang mediasi internasional, peserta juga diasah keterampilan berbahasa Inggris, karena pelatihan ini menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber internasional seperti Abe Quadan (Presiden AIDRA) dan Meas Savath (Presiden CCM). Beberapa materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi:
Pengenalan mediasi internasional
Kerangka regulasi mediasi untuk lembaga publik
Keterampilan negosiasi di berbagai sektor, termasuk komersial, minyak & gas, pertambangan, perbankan, lingkungan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen
Teknik reframing dan komunikasi dalam mediasi
Analisis konflik dan psikologi pihak yang bersengketa
Caucus/private session dalam mediasi internasional
Penyusunan & penegakan perjanjian mediasi
Studi kasus serta roleplay di berbagai sektor bisnis
Simulasi praktik mediasi dengan standar internasional
Pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya DSI untuk memperkuat profesionalisme mediator Indonesia di tingkat global. Sejak didirikan pada Juli 2021, DSI telah memiliki 5.074 mediator, 144 konsiliator, 258 ajudikator, 776 arbiter, dan 125 praktisi dewan sengketa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
DSI juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 lembaga mediasi dan arbitrase komersial internasional di 18 negara, termasuk Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, Siprus, Hong Kong, Beijing, Kamboja, Uni Emirat Arab, Korea, dan Australia.
Kerja sama ini membuka peluang bagi pembentukan panel mediator dan arbiter internasional, serta penerapan International Co-Mediation & Co-Arbitration untuk menyelesaikan sengketa lintas negara.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, DSI berharap dapat membentuk lebih banyak mediator publik internasional yang memiliki keahlian mediasi berstandar global serta mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Ke depan, Pelatihan Mediasi Publik Internasional ini akan diselenggarakan secara reguler di Jakarta, memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyelesaian sengketa bisnis internasional.(Lindafang).